Rabu, 15 Desember 2010

hak pekerja

Hak-Hak Pekerja adalah Hak Asasi Manusia
Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional bertemu di Philadelpia, Amerika
Serikat. Pertemuan ini menghasilkan DEKLARASI PHILADELPIA, yang mendefinisikan
kembali tujuan dan maksud Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Deklarasi
tersebut memuat prinsip-prinsip sebagai berikut:
• Tenaga kerja bukanlah barang dagangan;
• Kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berserikat adalah penting
untuk mencapai dan mempertahankan kemajuan yang telah dicapai;
• Dimana ada kemiskinan, di situ kesejahteraan terancam;
• Semua manusia, tanpa memandang ras, asal usul, atau jenis kelamin, berhak
mengupayakan kesejahteraan jasmani dan rohani dalam kondisi-kondisi yang
menghargai kebebasan, harkat dan martabat manusia, dan kondisi-kondisi yang
memberikan jaminan ekonomi dan kesempatan yang sama.
Deklarasi ini menjadi pendahulu dan memberikan pola bagi Piagam Bangsa-Bangsa dan
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
ILO pada bulan Juni 1998 melalui Konferensi Perburuhan Internasional telah
mengadopsi Deklarasi mengenai Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Mendasar di Tempat
Kerja, hal ini menandai penegasan kembali kewajiban universal para negara anggota
ILO untuk menghargai, memasyarakatkan, dan mewujudkan prinsip-prinsip mengenai
hak-hak mendasar yang menjadi subjek dari Konvensi-Konvensi ILO, sekalipun mereka
belum meratifikasi Konvensi-Konvensi tersebut (Indonesia mejadi Anggota ILO sejak
tahun 1950)1.
Saat ini Indonesia telah meratifikasi Lima Belas Konvensi-Konvensi ILO, dan Delapan
diantara adalah Konvensi Inti ILO (Core ILO Conventions)2 yaitu:
• Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa
• Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk
Berorganisasi ;
• Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan
Bersama
• Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja
Pria dan Wanita
• Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa
• Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
• Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
• Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
Namun demikian, pengakuan pada ketentuan dari Konvensi seringkali terhalang oleh
hambatan serius dimana peraturan perundang-undangan tidak mampu menjamin secara
memuaskan jaminan yang ditetapkan Konvensi yang menyangkut langkah-langkah
perlindungan terhadap pelanggaran hak-hak serikat pekerja, baik karena ketentuanketentuannya
tidak cukup mendorong untuk tidak melakukan atau karena ketentuanketentuan
itu menyampingkan kategori-kategori pekerja tertentu (seperti pembantu
rumah tangga, pekerja pertanian, pegawai negeri), ataupun juga karena keadaan akan
pengakuan kemerdekaan sipil dan politik dan pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Hal tersebut menjadi komitmen terus menerus serikat pekerja untuk pencapaian hak-hak
pekerja/serikat pekerja sebagai legitimasi akan martabatnya sebagai manusia yang
dilindungi oleh hukum/undang-undang/standar-standar internasional perburuhan.
Freedom (Kebebasan), Justice (Keadilan), Security (Keamanan) dan Faith
(Keyakinan) adalah nilai-nilai yang melekat secara tegas pada manusia dimana mereka
menemukan martabatnya sebagai manusia-human dignity (dikatakan oleh Frank
Tannenbourn dalam bukunya ”Philosophy of Labor”). Serikat pekerja berusaha keras
untuk mengembalikan nilai-nilai itu, melalui perjuangan pencapaian hak-hak
pekerja/serikat pekerja. Trade Union Rights are Human Rights.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar