Selasa, 24 November 2009

definisi koperasi dan prinsip koperasi

I. Pokok bahasan
Definisi koperasi
asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
1. Definisi ILO ?
Koperasi yang lebih detil dan berdampak internasional.
2. Definisi Chaniago ?
Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Definisi Doren ?
Tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum.
4. Definisi Hatta ?
koperasi merupakan Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah, yang bergabung secara sukarela, berdasarkan persamaan hak dan kewajiban untuk melakukan suatu usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya (Mirza Gamal, 2006). Karena melalui wadah koperasi inilah para anggota dapat melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Dengan semangat kebersamaan inilah koperasi hadir dan diperlukan guna mendorong tumbuhnya usaha-usaha kecil di masyarakat.Untuk memenuhi kebutuhan usaha dan lainnya, para anggota koperasi dapat menggunakan jasa pinjaman koperasi, tanpa agunan dan tidak dikenakan bunga pengembalian yang tinggi. Sehingga usaha-usaha kecil yang ada diharapkan tetap tumbuh tanpa harus terjerat dan terlilit hutang yang mencekik. Selain itu, semakin membaiknya tingkat kesadaran masyarakat akan arti pentingnya koperasi, serta proses dan prosedur yang mudah dalam pendirian sebuah koperasi, menjadi kontribusi tersendiri banyak berdirinya koperasi di hampir setiap wilayah pedesaan.
5. Definisi Munkner ?
a democratic association of persons organized to furnish themselves an economic service under a plant that eliminates entrepreneur profit and that provides dor substantial equality in ownership and control.”
6. Definisi uu no 25 th 1992?
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

II. Pokok bahasan
Tujuan koperasi
menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Prinsip-prinsip koperasi
1. Prinsip Munkner
a) Keanggotan bersifat sukarela
b) Keanggotaan terbuka
c) Penembangan anggota
d) Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e) Koperasi sebagai kumpulan orang
f) Perkumpulan dengan sukarela
g) Pendidikan anggota


2. Prinsip Rochdale
a) Pengawasan secara demokratis
b) Keanggotaan yang terbuka
c) Bunga atas modal di batasi
d) Penjualan sepenuhnya dengan tunai
e) Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffesian
a) Swadaya
b) Daerah kerja terbatas
c) SHU untuk cadangan
d) Pengurus bekerja secara sukarelawan
e) Usaha hanya kepada anggota
f) Keanggotan berdararkan watak bukan uang
4. Prinsip Schulze
a) Swadaya
b) Daerah kerja tak terbatas
c) SHU untuk cadangan dan dibagikan kepada anggota
d) Tanggung jawab anggota terbatas
e) Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
f) Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
a) Keadaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
b) Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
c) Modal menerima bunga yang terbatas
d) Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Prinsip koperasi inonesia
a) anggotaan bersifat sukarela dan terbuka :
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c) Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e) Kemandirian
f) Pendidikan Anggota
g) Kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar